Kebijakan Gubernur Bali dalam Pengelolaan SMA/SMK
Sesuai ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pengelolaan SMAN/SMKN se-Bali harus berkeadilan dari sisi pelayanan dan besaran satuan biaya pendidikan guna pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan lulusan SMAN/SMKN se-Bali. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga harus memberi perhatian SMA/SMK Swasta se-Bali.
Oleh karena itu, guna memenuhi asas pemerataan dan keadilan, Gubernur Bali memang harus memberlakukan kebijakan baru yang berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) se-Bali sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meliputi: a. Menerapkan ketentuan yang sama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Bali; b. Pemberian layanan dan sistem pembelajaran yang sama bagi semua SMA/SMK se-Bali; dan c. Memberlakukan kebijakan/keberpihakan yang sama untuk semua siswa miskin SMA/SMK se-Bali.
Tidak hanya mengurus siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara saja, tetapi berkewajiban mengurus semua siswa miskin SMAN/SMKN/SLB se-Bali, bahkan juga harus membantu siswa miskin SMA/SMK/SLB Swasta se-Bali. Jumlah siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara hanya sebanyak 873 orang per tahun, sedangkan jumlah siswa miskin SMAN/SMKN se-Bali mencapai hampir 18.000 siswa.
Keberpihakan dengan membantu semua siswa miskin sebesar Rp 1.500.000 per siswa per tahun, mulai berlaku tahun 2022 dalam APBD Perubahan, sesuai kemampuan anggaran.
SMAN Bali Mandara didirikan pada tanggal 8 April 2011 dengan Keputusan Gubernur Bali: No 680/03-A/HK/2011, sedangkan SMKN Bali Mandara didirikan pada tanggal 2 Desember 2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 2502/03-A/HK/2013, dan mulai beroperasi pada bulan Juli 2015.
Gubernur Bali akan memberlakukan kebijakan pembebasan sumbangan dana KOMITE bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB se-Bali. Untuk siswa kelas XI dan XII SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dilanjutkan dengan pola pembelajaran berasrama, sampai lulus. Pemerintah Provinsi Bali tidak menyelenggarakan pendidikan kedinasan atau seperti kedinasan dengan memakai seragam khusus yang berbeda dengan sekolah reguler.
Program Pembangunan Pendidikan Provinsi Bali 2018-2022 Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur bahwa jumlah anggaran pendidikan minimal 20% dari total APBN dan APBD. Pemerintah Provinsi Bali telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2018-2022 (disajikan dalam tabel). “Data menunjukkan bahwa anggaran fungsi pendidikan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2018-2022 sudah memenuhi ketentuan, bahkan jauh di atas 20 % yang ditentukan Undang-Undang,” ujar Kadis Ngurah Boy, birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Menurutnya, Pemprov Bali telah menyelenggarakan program penting dalam bidang Pendidikan meliputi peningkatan akses, mutu, dan daya saing dengan pencapaian sebagai berikut. 1) Telah dan sedang dibangun sebanyak 14 SMA/SMK baru di Denpasar (3 SMA, 1 SMK), Badung (3 SMA, 2 SMK), Karangasem (1 SMA, 1 SMK), Gianyar (2 SMA), dan Jembrana (1 SMA) untuk meningkatkan kapasitas pelayanan Pendidikan, sejalan dengan meningkatnya siswa baru. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 364 miliar. Sejak tahun 2019 sampai 2022, banyak dibangun SMA/SMK baru, mengingat sudah sangat lama Pemerintah Provinsi tidak pernah membangun SMA/SMK, sehingga terjadi kekurangan daya tampung masuknya siswa baru.
2) Telah dibangun sarana prasarana sekolah berupa, ruang kelas, ruang kantor, laboratorium, perpustakaan, ruang serbaguna, dan sarana utilitas dengan anggaran yang dibutuhkan Rp 48 miliar. 3) Meningkatkan tunjangan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB se-Bali dari yang awalnya hanya Rp 1.500.000 menjadi Rp 6.250.000. 4) Meningkatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Guru yang menduduki jabatan fungsional dan sudan mendapatkan tunjangan profesi besarnya antara Rp 1,19 Juta sampai Rp 3,165 Juta, Guru yang menduduki jabatan fungsional tetapi belum menerima tunjangan profesi besarnya antara Rp. 2,221 Juta sampai Rp 4,748 Juta, dan tenaga administrasi sekolah besarnya antara Rp 1,7 Juta sampai Rp 3,4 Juta.
5) Anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS Daerah) dengan satuan biaya untuk SMA sebesar Rp. 700.000 per siswa, untuk SMK sebesar Rp. 900.000 per siswa, untuk SLB sebesar Rp. 4.000.000 per siswa, untuk SMAN Bali Mandara sebesar Rp. 20.000.000 per siswa, dan untuk SMKN Bali Mandara sebesar Rp. 22.000.000 per siswa. 6) Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan Mahasiswa sebagai dampak Pandemi COVID-19 tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 38,2 miliar. 7) Sedang disiapkan skema pemberian bantuan pendidikan kepada sebanyak 13.000 siswa miskin untuk semua SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di Bali, satuan biaya Rp 1.500.000 per siswa per tahun, dengan total anggaran sebesar Rp 19,5 Milyar dalam APBD Perubahan tahun 2022.
8) SMA/SMK Bali Mandara yang selama ini dikelola secara eksklusif akan dikelola dengan system pembelajaran dan tata kelola yang sama dengan SMA/SMK Negeri lainnya di seluruh Bali, agar berkeadilan untuk semua siswa SMA/SMK sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 9) Mengadakan 1 unit Laboratorium Keyboard Aksara Bali di semua SMA Negeri dan SMK Negeri. 10) Telah dirancang model penyelenggaraan pembelajaran secara hybrid, menerapkan metode kombinasi tatap muka (luring) dan daring, yang bertujuan agar pembelajaran menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien. *